Jumat, 01 Juli 2011

tugas dan tanggungjawab abk

       
Maksud dari prosedur ini adalah untuk menjelaskan aturan-aturan yang harus dilaksakan oleh seluruh awak
kapal, tugas dan tanggung jawab mereka berkaitan dengan pengoperasian kapal secara aman dan
perlindungan lingkungan laut sebagaimana disebutkan dalam sistim manajemen keselamatan ini.


1    ATURAN UMUM DI KAPAL

Awak kapal harus mematuhi semua peraturan dan hukum, melaksanakan tugas-tugasnya dengan
sebaik-baiknya, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama awak kapal.

2    ATURAN BAKU DI KAPAL

Aturan berikut harus diikuti oleh seluruh awak kapal ;

1.    Sopan dan ramah, memelihara kata-kata yang diucapkan, mematuhi dan melaksanakan
perintah atasan.

2.    Tidak boleh meninggalkan posnya pada waktu bertugas, atau melakukan hal-hal yang
merugikan tugas-tugas rekan-rekannya.

3.    Tidak boleh meninggalkan kapal tanpa ijin Nakhoda.

4.    Harus kembali ke kapal pada waktu yang ditetapkan Nakhoda.

5.    Tidak boleh menggunakan sekoci atau motor boat kapal tanpa ijin Nakhoda.

6.    Memelihara alat-alat dan peralatan kapal, menghemat energi, bahan makanan dan air tawar.

7.    Tidak membawa barang-barang tentengan ke dan dari kapal tanpa dokumen dan formalitas
yang diperlukan.

8.    Tidak memakai listrik atau air tawar kapal tanpa ijin Nakhoda dan tidak merokok di tempat-
tempat yang dilarang.

9.    Tidak terlibat perselisihan, mabuk-mabukan ataupun kekerasan diatas kapal.

10.    Tidak boleh mengirim atau menerima isyarat dari atau ke darat atau kapal lain tanpa ijin
Nakhoda.

11.    Tidak membocorkan rahasia-rahasia pekerjaan atau perusahaan.

12.    Tidak berjudi atau melakukan hal-hal sejenis itu diatas kapal.

13.    Tidak menggunakan bahan makanan kapal tanpa ijin Nakhoda, dan tidak mengeluarkan
biaya-biaya yang tidak perlu dalam menjalankan tugas.

14.    Tidak memakai store-kapal, obat-obatan kapal dan persediaan makanan kapal tanpa ijin
Nakhoda.

15.    Tidak memelihara binatang di kapal tanpa ijin Nakhoda.

16.    Tidak mengundang orang-orang yang tidak berkepentingan ke ruang akomodasi kapal,
tinggal di kamar, menggunakan fasilitas kapal, juga tidak membawa barang-barang dari atau
ke kapal tanpa prosedur-prosedur formal.

17.    Tidak melakukan transaksi di kapal, tidak boleh menerima upah di luar ketentuan
perusahaan.

18.    Tidak boleh memiliki senjata tajam, senjata api, bahan peledak, senjata-senjata dan barang-
barang berbahaya lainnya.

19.    Tidak terlibat dalam segala kegiatan yang bisa merusak kapal, muatan, dan peralatannya.

20.    Tidak boleh melakukan kekacauan di atas kapal dan merusak nama baik perusahaan.

3.    HUKUMAN TERHADAP AWAK KAPAL

Jika awak kapal  tidak mematuhi aturan-aturan diatas, Nakhoda harus memperingatkan, dan jika
perlu, meneruskan kasus tersebut kepada "Tim-Manajemen Kapal" (Nakhoda, Mualim I, KKM,
Masinis II, dan Perwira Radio) untuk diambil tindakan. Jika Nakhoda mengambil tindakan-tindakan
yang dipandang perlu, maka perusahan harus diberitahu.


4.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NAKHODA DAN DEPARTEMENT DECK

4.1.    TUGAS DEPARTEMENT DECK:

Tugas Departement Deck meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.    Pengoperasian, navigasi dan keselamatan kapal;
2.    Perawatan dan perbaikan lambung kapal dan seluruh perlengkapan deck;
3.    Perhatian dan penggunaan secara ekonomis store kapal;
4.    Perhatian dan penggunaan secara ekonomis air tawar dan disposisi secara benar,
pemindahan dan pembuangan ballast;
5.    Semua hal yang berkaitan dengan pemuatan, stowage dan pembongkaran muatan;
6.    Semua hal yang berkaitan dengan bendera, sinyal-sinyal dan peraturan nasional;
7.    Semua hal yang berkaitan dengan cuaca dan kondisi laut;
8.    Pemeliharaan dan penyimpanan peta-peta, pilot dan publikasi nautika lainnya;
9.    Pemeliharaan alat-alat navigasi;
10.    Pemeliharaan dan penyimpanan gambar-gambar dan sertifikat-sertifikat yang
menjadi tanggung jawab departement deck;
11.    Semua hal yang berkaitan dengan catatan-catatan dan laporan-laporan departement
deck;
12.    Semua hal yang berkaitan dengan manajemen kesehatan dan keselamatan
departement deck;
13.    Semua hal yang berkaitan dengan kebersihan area yang menjadi tanggung jawab
departement deck;
14.    Seluruh aspek kendali pencemaran minyak dan kendali polusi lingkungan;
15.    Desinfectin selureuh area di kapal;
16.    Semua hal yang berkaitan dengan prosedur darurat dan latihan-latihan untuk seluruh
departement di kapal.




4.2.    NAKHODA

Nakhoda memiliki komando absolut di kapal dan memiliki kewenangan penuh atas semua
aspek atas operasi kapal, baik di laut maupun di pelabuhan.  Dalam hal terjadi situasi darurat,
Nakhoda ataupun perwira yang sedang bertugas harus mengambil tindakan yang diperlukan
untuk melindungi jiwa, property dan lingkungan, walupun hal itu tidak disebutkan dalam
manual ini maupun peraturan perusahaan.
Nakhoda memiliki kewenangan yang dilindungi hukum atas seluruh personil di kapal.

    4.2.1.    TANGGUNG JAWAB NAKHODA

Nakhoda bertanggung jawab untuk kelayak laikan dan keselamatan, pengoperasian kapal
secara efisien dan ekonomis, dan untuk keselamatan seluruh personil, muatan dan
perlengkapan di atas kapal. Nakhoda tidak diperbolehkan merubah tujuan pelayaran tanpa
instruksi dai Perusahaan atau agen perusahaan kecuali dalam situasi darurat. Nakhoda tidak
diperbolehkan meninggalkan kapal atau pelayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Nakhoda adalah wakil perusahaan, dan karena itu, keputusan dan tindakannya dapat
mengikat perusahaan. Nakhoda harus paham benar tentang hal ini dan karenanya harus
bertindak dan mengambil keputusan terbaik.

Nakhoda harus memastikan bahwa kapal dioperasikan sesuai dengan persyaratan hukum
yang berlaku dan peraturan-peraturan yang membatasinya, manual ini, manual-manual
perusahaan yang lain dan instruksi-instruksi serta kepatuhan akan petunjuk-petunjuk praktis
palaut yang baik (good seamanship)

Nakhoda merupakan personil yang bertanggung jawab atas Sistim Manajemen Keselamatan
di Kapal, dan yang melakukan pengawasan, pelatihan dan memotivasi awak kapal. Nakhoda
harus memberikan perintah-perintah yang diperlukan secara jelas untuk melaksanakan
kebijakan perusahaan dalam hal manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan.


Nakhoda juga bertanggung jawab untuk meninjau ulang (review) prosedur-prosedur
manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan di kapal. Jika ditemukan
penyimpangan, Nakhoda harus segera memberitahu Kepala Divisi Armada agar dapat
diambil tindakan segera untuk mengatasinya.

Nakhoda juga bertanggung jawab untuk peduli terhadap setiap kerusakan yang ditemukan
pada struktur kapal, permesinan, perlengkapan dan hal-hal yang berhubungan yang mungkin
mempengaruhi pengoperasian kapal secara aman atau yang mungkin menyebabkan resiko
terjadinya polusi. Bila diperlukan, Nakhoda dapat meminta Perusahaan untuk mengirim
asisten , baik dari staf teknik perusahaan maupun kontraktor luar untuk memastikan
kerusakan tersebut sudah diperbaiki.

Nakhoda bertanggung jawab untuk, dan harus memberikan perhatian penuh terhadap
pengoperasian kapal secara ekonomis. Ia harus memastikan bahwa provision, store kapal,
spare part dan perlengkapan  tidak digunakan dengan boros dan tidak ada inventaris yang
berlebih-lebihan di kapal.

Nakhoda harus berupaya untuk menekan biaya seminimal mungkin di kapalnya.

Nakhoda bertanggung jawab atas pengiriman dan penerimaan secara akurat serta tepat
waktu seluruh korespondensi, catatan-catatan, log dan dokumentasi yang disyaratkan oleh
Perusahaan, lembaga berwenang, port authorities, atau wakil-wakil pemerintah yang
berkaitan dengan undang-undang perkapal.

4.2.2.    PENDELEGASIAN TANGGUNG JAWAB NAKHODA

Nakhoda dapat mendelegasikan setiap tanggung jawabnya dalam Sistim Manajemen
Keselamatan di Kapal, bilamana cocok, kepada anggota penggati di kapal, seperti Mualim I,
KKM, atau Perwira Radio, kecuali tanggung jawab berikut ini ;

1.    Navigasi kapal;

2.    Perhatian dan pengendalian seluruh dokumen manajemen;

3.    Koreksi setiap penyimpangan dalam Sistim Manajemen Kapal dan pelaporan setiap
penyimpangan ke Survey Vessel Manager;

4.    Penegasan layak tidaknya kapal untuk menerima kewajiban-kewajiban kontrak;

5.    Pemenuhan persyaratan bisnis yang urgen dan khusus;

6.    Memastikan bahwa tidak ada operasi kapal yang menyalahi peraturan perlindungan
lingkungan;

7.    Kesehatan dan Keselamatan (termasuk kebersihan) di atas kapal;

8.    Ketua dari ;
(a)    Komite Manajemen Kapal, dan;
(b)    Komite Manajemen Keselamatan Kapal.


4.2.3.    KETIDAKHADIRAN NAKHODA

Mualim I menggantikan posisi Nakhoda bilamana Nakhoda berhalangan. Mualim I memiliki
wewenang penuh untuk mengeluarkan perintah atau instruksi-instruksi yang biasa digunakan
oleh Nakhoda. Perwira yang bertugas akan mempertanggung jawabkan seluruh tindakannya
kepada Nakhoda dan Perusahaan. Dalam hal ketiadaan Nakhoda dan Mualim I, perwira deck
paling senior di kapal menerima tanggung jawab Nakhoda, dan bertindak sebagai perwira
yang bertugas.

4.2.4.    KEHADIRAN NAKHODA DI ANJUNGAN

Walaupun Nakhoda bertanggung jawab atas pengoperasian dan navigasi kapal secara aman
setiap waktu, harus disadari bahawa kondisi tersebut mungkin menimbulkan kelelahan
karena jam kerja yang panjang khususnya di anjungan, yang menyebabkan penurunan
kewaspadaan dan efisiensi Nakhoda. Oleh karena itu, Nakhoda harus berupaya membuat
recana akitivitasnya dalam kaitannya dengan beban kerja yang diterimanya dan waktu-waktu
yang memerlukan prioritas tinggi, dan harus, bilamana sesuai, mendelegasikan beberapa
tanggung jawabnya kepada Mualim I agar dapat beristirahat dengan cukup.



Nakhoda harus berada di anjungan dalam hal berikut ini :

1.    Bilamana diminta oleh perwira jaga;

2.    Saat berlayar dengan pandangan terbatas;

3.    Memasuki dan meninggalkan pelabuhan, docking atau undocking, pergerakan kapal,
atau saat kapal dipandu;

4.    Bilamana berlayar di perairan sempit, dan bila kapal memasuki rute jalur terbatas;

5.    Bilamana kapal diperkirakan akan melewati beting, batu karang atau hal-hal yang
dapat menimbulkan bahaya dalam pelayaran;

6.    Bilamana akan melakukan pendaratan;

7.    Bilamana memasuki perairan ramai;

8.    Selama kondisi cuaca buruk, dan kondisi-kondisi yang dipertimbangkan potensial
membahayakan keselamatan kapal, personel, dan barang;

9.    Bilamana perlengkapan propulsi atau navigasi mengalami gagal fungsi atau
diperkirakan tidak layak operasi.


4.2.5.    TUGAS NAKHODA

Nakhoda harus selalu berkomunikasi dengan Perusahaan, carterer dan agen di pelabuhan
dan melaksanakan instruksi-instruksi yang diberikan kepadanya agar supaya pelayarannya
dapat dikembangkan dengan memuaskan.

Nakhoda harus memberitahu Perusahaaan bilamana ia merasa bahwa setiap prosedur
operasional dapat dikembangkan dan harus memberikan dorongan kepada seluruh personil
untuk memberikan pendapat/komentarnya dan menyampaikan sarannya untuk
pengembangan operasi-operasi atau kondisi-kondisi.
Nakhoda harus secara penuh peduli terhadap status terbaru seluruh aspek kondisi lambung
kapal, permesinan dan perlengkapan kapal disamping moral dan performance awak kapal di
laut, di pelabuhan, atau selama periode perbaikan. Hal ini merupakan sangat penting agar
supaya efisiensi operasional kapal dapat dijaga tetap optimal. Nakhoda harus mengambil
langkah-langkah untuk meralat setiap kekurangan yang ditemukan dan melaporkan setiap
kerusakan yang tidak dapat ditangani kepada Perusahaan.

Nakhoda harus menjaga seluruh sertifikat kapal tetap up to date dan mengamati peraturan
dan aturan nasional dan internasional. Bilamana kapal kapalnya di pelabuhan, ia harus
memastikan bahwa peraturan local telah dipenuhi. Nakhoda harus mengambil langkah
apapun yang diperlukan untuk mencegah penalty akibat pelanggaran hukum nasional
ataupun internasional.

Dalam hal terjadi insiden besar seperti tabrakan, kapal kandas, kebakaran atau ledakan,
kerusakan muatan atau polusi minyak, Nakhoda harus mengeikuti prosedur keadaan darurat
yang terkait dengan kejadian tersebut dan mengambil tindakan segera untuk memperbaiki
atau meminimalkan keruskan. Nakhoda harus membuat dan menjaga hubungan dengan
pihak berwenang setempat atau Coastal State yang sesuai dan dengan Perusahaan serta
agen Perusahaan untuk memperoleh dukungan dan perintah-perintah yang diperlukan.
Setelah itu, Nakhoda harus mengadakan penyelidikan dan memberikan laporan lengkap ke
Perusahaan.

4.2.6.    PERSIAPAN BERLAYAR

Sebelum berlayar, Nakhoda harus :

1.    Memastikan bahwa kapalnya laik laut dari seluruh aspek, dan memiliki persedian
spare part, provision, bunker dan air, dalam jumlah yang memadai termasuk
allowances untuk keselamatan selama pelayarannya;

2.    Memberikan pertimbangan untuk cargo stowage, kondisi trim dan stabilita termasuk
kondisi ballas dan draft;

3.    Memastikan bahwa terdapat peta-peta terbaru  dan telah dikoreksi, publikasi nautika
dan navigasi di kapal untuk kelengkapan berlayar;

4.    Memberi petunjuk kepada kepala departemen di kapal sesegera mungkin untuk
mengadakan persiapan yang diperlukan agar departemennya siap dalam segala hal
untuk berlayar dalam waktu yang tepat.

4.2.7.    NAVIGASI

Nakhoda bertanggung jawab agar kapalnya berlayar secara aman. Ini berarti, kapal harus
dinavigasi sesuai dengan prinsip-prinsip pelaut yang baik, dalam hal ini diuraikan dalam
Manual ini dan sebagaimana disyaratkan oleh hukum. Rekomendasi IMO sebagai prinsip
dasar dan petunjuk operasional yang berkaitan dengan navigational watchkeeping dan
Petunjuk Prosedur Anjungan Perusahaan harus diikuti. Konvensi STCW 1978, Chapter 2
perlu diperhatikan pula.

Nakhoda disyaratkan untuk menjaga kecakapannya dalam hal navigasi yang secara normal
didelegasikan.

Nakhoda harus membuat kepastian bahwa perwira jaga familiar dengan Peraturan Alur (Rule
of the Road) dan mengharuskan kapalnya dinavigasi sesuai dengan aturan.

4.2.8.    TRAINING

Nakhoda harus memastikan bahwa perwira anjungan mendapat pelatihan dengan baik untuk
melaksanakan tugas-tugasnya dan dapat menggunakan seluruh peralatan navigasi dengan
baik pula. Mereka harus dipastikan bahwa mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik.
Bilamana kapal berlayar dalam keadaan khusus, Nakhoda mengizinkan perwira deck,
khususnya Mualim I untuk melaksanakan olah gerak kapal untuk meningaktkan kemampuan
periwra deck dan menambah kepercayaan diri mereka. Nakhoda harus memperhatiikan dari
jarak dekat setiap waktu untuk memberikan petunjuk, untuk memantau setiap olah gerak dan
serta merta mengendalikannya bila diperlukan.



4.2.9.    KESEHATAN,KESELAMATAN, KEBERSIHAN DAN HAL-HAL KESEJAHTERAAN

Nakhoda harus memantau dari dekat hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan,
kesehatan, dan kesejahteraan awak kapal dan harus sesuai dengan kewajiban dan peraturan
Perusahaan serta standard-standard, menggunakan pertimbangan yang baik sesuai dengan
petunjuk praktis kepelautan.

Nakhoda harus memastikan bahwa setiap awak kapal yang menderita sakit atau cidera
menerima perawatan medis yang memadai. Dalam kejadian dimana ada awak kapal
meninggal dunia, Nakhoda harus mengatur pemulangan jenazah dan jika memang tidak
memungkinkan, dan diperlukan, mengatur pemakamannya di laut.

Nakhoda juga harus memastikan bahwa kapalnya selalu dalam keadaan bersih, dan kondisi
sanitary setiap saat sesuai dengan standard perusahaan , aturan dan peraturan yang
berlaku.

4.2.10.    INSPEKSI

Nakhoda harus mengadakan inspeksi harian di kapal. Inspeksi ini harus dijadwalkan
sedemikian hingga saloon perwira, mess rom, dan dapur dikunjungi setiap hari. Ruang
simpan/gudang, kompartemen pendingin, ruang cuci dan toilet diinspeksi 2 (dua) kali setiap
minggu; dan tempat tidur setiap minggu.


Sedikitnya, sekali seminggu, Nakhoda disertai kepala department di kapal, melakukan
inspeksi menyeluruh di atas kapal. Hasil dari inspeksi ditulis dalam log book perwira (official
log book)

4.2.11.    PENANGANAN BARANG,BALLAST, DAN TANK CLEANING

Nakhoda bertanggung jawab menyeluruh atas keselamatan dan ketepatan kegiatan muatan
barang, pembongkaran dan stowage, penanganan ballast, pembersihan dan pembebas
gasan tangki.

Nakhoda harus memberitahu Kantor Pusat Perusahaan setiap kondisi yang mempengaruhi
kemampuan kapal memuat barang, pembongkaran, segregate, atau membawa barang
secara aman sesuai dengan kapalnya.

4.2.12.    PENGGANTIAN NAKHODA

Sebelum menerima komando kapal, Nakhoda pengganti, dalam hubungannya dengan
Nakhoda yang diganti atau perwira yang bertugas bilamana memungkinkan, melakukan
penilaian terhadap dokumentasi kapal, surat-surat dinas dan sertifikat-sertifikat. Ia harus juga
memastikan karakteristik kapal dan khususnya karakteristik olah gerak kapal.

Nakhoda yang baru juga harus menetapkan kondisi kapal dan perbaikan di semua
departement bersama dengan perbaikan yang tertunda apakah perbaikan tersebut termasuk
running repair atau dijadwalkan pada saat pengedokan atau pada periode laid up.

Nakhoda yang baru harus memperhatikan hal-hal siginifikan yang berkaitan dengan personil
kapal dan hal-hal lain yang dipertlukan untuk operasi kapal secara aman dan efisien.

Setiap Bill of Ladding terkini, Charter Parties dan atau surat-surat dinas yang berhubungan
dengan kapal saat ini atau perdagangan yang akan datang harus dievaluasi oleh Nakhoda
yang baru.

Adalah tugas dari Nakhoda yang digantikan (atau perwira dek yang diberi tanggung jawab)
untuk memberitahu Nakhoda yang baru setiap informasi yang membantunya
mengoperasikan kapal secara aman, efisien dan ekonomis.

Bila waktunya memungkinkan, Nakhoda yang baru dan yang digantikan melakukan inspeksi
menyeluruh di kapal. Bila tidak memungkinkan, Nakhoda yang digantikan menyiapkan
memorandum tertulis hal-hal siginifikan mengenai operasional kapal kepada Nakhoda yang
baru.

Untuk membantu Nakhoda melakukan penggantian secara tepat, Checklist Perusahaan
digunakan sebagai petunjuk. Pada saat selesei serah terima, checklist, disetujui dan ditanda
tangani oleh kedua Nakhoda, laporannya dikirim ke Kantor Pusat Perusahaan.

4.3.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM I

Mualim I adalah kepala departement deck dan sebagai perwira yang bertanggung jawab atas
pengoperasian kapal bilamana Nakhoda berhalangan. Mualim I membantu Nakhoda dalam
pengoperasian dan pemeliharaan Sistim Manajenen Keselamatan di Kapal.

Sebagai perwira eksekutif pertama setelah Nakhoda, Mualim I bertanggung jawab untuk
melaksanakan  pekerjaan harian bersama-sama dengan setiap instruksi-instruksi atau petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh Nakhoda. Mualim I membantu Nakhoda dalam pengoperasian dan
pemeliharaan Sistim Manajemen Keselamatan.

4.3.1.    TANGGUNG JAWAB MUALIM I

Mualim I bertanggung jawab kepada Nakhoda hal-hal berikut ini :

1.    Tetap memelihara navigational watch kecuali diperintahkan lain oleh Perusahaan;

2.    Administrasi, pengawasan, operasi departement deck secara ekonomis dan aman,
serta perawatan semua ruangan dan perlengkapan yang menjadi tanggung
jawabnya, bersama-sama dengan persiapan secara cocok dan tepat waktu semua
laporan dan catatan-catatan sesuai dengan tanggung jawabnya;

3.    Seluruh pekerjaan barang, termasuk persiapan peralatan, rencana dan perhitungan,
persiapan laporan-laporan dan catatan-catatan dan hal-hal yang berkaitan dengan
pencegahan pencemaran;

4.    Dalam hubungannya dengan KKM, Mualim I juga bertanggung jawab untuk
memelihara seluruh alat angkat dan angkut di kapal, khususnya windlass, cargo
winches, kran dan lain sebagainya;

5.    Perawatan semua alat-alat keselamatan dan pemadam kebakaran. Mualim I
bertanggung jawab memimpin latihan-latihan keselamatan dan latihan keadaan
darurat di kapal;


6.    Untuk memastikan kondisi kerja yang aman di kapal utamanya aktivitas bagian dek.
Mualim I harus memberikan arahan-arahan kepada departemen deck untuk seluruh
pekerjaan yang ditugaskan sehubungan dengan operasi rutin kapal dan pekerjaan
perawatan. Mualim I bertanggung jawab untuk memastikan standard kerja yang baik
dan secara teratur melkaporkan kinerja personil deck kepada Nakhoda.

7.    Untuk pengawasan personil pada setiap pekerjaan deck dalam situasi yang
membahayakan yang tidak umum;

8.    Melakukan inspeksi yang diperlukan, atau diminta oleh Nakhoda. Mualim I menyertai
Nakhoda melaksanakan inspeksi di kapal, ia juga harus melakukan inspeksi sesering
mungkin di kapal ditemani oleh Boatswain. Selama inspeksi, Mualim I memeriksa
berbagai kompartement di kapal yang tidak digunakan secara teratur dan
menentukan bahwa tidak terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau
kelalaian yang membahayakann kapal atau lingkungan. Mualim I harus melakukan
inspeksi harian di departemen deck, perhatian ditujukan ke kondisi dan pemeliharaan
seluruh perlengkapan keselamatan, kebersihan, dan sanitasi ruang-ruang tempat
tinggal.

9.    Untuk mengendalikan persedian deck, spare gear dan perlengkapan. Mualim I harus
mengendalikan penggunakan dan pemakaian hal-hal tersebut di atas dengan hati-
hati. Ia harus mengajukan permintaan untuk restocking secara teratur.

10.    Untuk pelaksanaan semua pekerjaan perawatan deck dengan memuaskan. Mualim I
harus bekerjasama dengan KKM untuk memastikan bahwa kapal dirawat dan dalam
kondisi baik. Sebelum merencanakan docking atau perbaikan terjadwal lainnya,
Mualim I harus menyiapkan daftar perbaikan (repair list) dan mengirimnya ke
Nakhoda sebagai bahan pertimbangan Perusahaan. Sebelum menyeleseikan setiap
pekerjaan perbaikan, Mualim I harus memastikan bahwa seluruh item dalam daftar
kerja telah dilengkapi sebelum dituangkan dalam dokumen kontrak.

11.    Untuk mengawasi pelatihan awak kapal bagian deck.


4.3.2.    MUALIM I SAAT PERSIAPAN BERLAYAR

Sebelum pemberangkatan kapal dari pelabuhan, Mualim I harus menjamin bahwa anak buah
Departemen Dek sudah lengkap, barang-barang dan perlengkapan cukup untuk pelayaran
yang direncanakan, serta mengadakan keamanan siap berlayar semua bagian kapal yang
menjadi tanggung jawab Departemen Dek, terutama memberikan perhatian khusus terhadap
keseimbangan kapal (stabilitet kapal), penutupan kedap air, seperti : lubang bukaan ceruk 
(peak) tangki muatan/bahan bakar. Mualim I harus mempersiapkan dan menjamin bahwa
persediaan air tawar cukup untuk pelayaran di maksud.

Mualim I harus memeriksa dan melengkapi perlengkapan sekoci penolong sebelum kapal
berlayar. Mualim I harus memeriksa dan melengkapi peralatan keselamatan dan pemadam
kebakaran sesuai yang dipersyaratkan sebelum kapal berlayar.

Mualim I harus mengadakan inspeksi dan pengujian terhadap semua pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya sebelum kapal meninggalkan dermaga atau tempat berlabuh.


4.3.3.    KEWAJIBAN MUALIM I PADA WAKTU MUTASI NAIK KE KAPAL

Pada waktu mutasi naik ke kapal, Mualim I harus melapor kepada Nakhoda, jika Nakhoda
berada ditempat dan kemudian langsung melakukan inspeksi menyeluruh terhadap bagian-
bagian kapal yang menjadi bagian tanggung jawab departemenya yang harus didampingi
oleh Mualim I yang akan digantikan.
Mualim I pengganti harus juga memeriksa dan menyakinkan bahwa catatan-catatan bagian
Departemen Dek dan buku-buku publikasi termasuk buku catatan minyak terselenggara
dengan baik. Jika ditemukan kondisi yang tidak memuaskan agar dilaporkan kepada
Nakhoda.

4.4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM II

Mualim II bertanggung jawab kepada Nakhoda mengenai hasil kerja dan tindakan yang seharusnya
sebagai seorang Perwira Jaga dan Perwira Navigasi.
Mualim II adalah Perwira Navigasi. Apabila lebih dari satu Mualim II di atas kapal, Nakhoda akan
menetapkan satu orang dari mereka ditunjuk sebagai Perwira Navigasi. 

Mualim II bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut :

(1)    Melaksanakan tugas jaga berlayar;

(2)    Melaksanakan tugas jaga di pelabuhan;

(3)    Mempersiapkan perencanaan pelayaran sesuai petunjuk dari Nakhoda;

(4)    Memeriksa tersedianya peta-peta dengan koreksi terakhir dan buku-buku navigasi untuk
keperluan pelayaran yang  direncanakan dan melakukan koreksi sesuai dengan informasi
terakhir yang ada di kapal;

(5)    Menentukan posisi kapal tengah hari dan menyiapkan laporan posisi tengah hari;

(6)    Merawat dan memelihara semua peralatan dan perlengkapan navigasi serta menyiapkan
semua laporan pencatatan yang terkait, termasuk :

(a).    Gyro Compass dan perlengkapannya.
(b).    Magnetic Compass dan perlengkapannya.
(c).    Radar dan perlengkapannya termasuk peralatan anti tabrakan (ARPA).
(d).    Decca Navigator.
(e).    Global Positioning System (GPS).
(f).    Choronometer dan Jam Kapal.
(g).    Echo Sounder.
(h.    Speed Log.
(i).    Sextant dan Azimuth.
(j).     Lampu-lampu navigasi.

(7)    Untuk seleuruh jam navigasi di seluruh kapal selain di ruang mesin atau ruang radio;

(8)    Persiapan laporan meteorolgi sebagaimana disyaratkan;

(9)    Tugas-tugas persiapan penanganan barang sebagaimana diperintahkan Mualim I;

4.4.1.    MUALIM II – PERBAIKAN DAN PERAWATAN

Perbaikan dan perawatan perlengkapan yang menjadi tanggung jawab Secodn Officer
dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi pabrik pembuat.
Perbaikan perlengkapan elektronika yang menjadi tanggung jawab Mualim II umumnya
dilakukan oleh Radio Officer atau teknisi dari darat. Secodn Officer boleh mencoba
melakukan perbaikan besar terhadap peralatan elektronika.

4.4.2.    MUALIM II – PERSIAPAN BERLAYAR

Sebelum berlayar, Mualim II harus :
1.    Memastikan bahwa publikasi-publikasi navigasi dan peta-peta yang diperlukan untuk
pelayaran tersedia di kapal dan sudah dikoreksi dengan tepat dan seluruhnya telah
disetujui oleh Nakhoda;

2.    Memastikan bahwa perlengkapan navigasi berfungsi dengan baik;

3.    Start master gyro compass sebelum berlayar, memeriksa keakuratannya dan
meluruskan seluruh repeater dengan master unit.

4.4.3.    MUALIM II – TRAINING

Mualim II membantu dan menggantikan Mualim I. Dibantu Mualim I, harus belajar menangani
barang dan muatan, distribusi dan pembongkaran barang serta ballast.

4.4.4.    MUALIM II – TUGAS SAAT PERGANTIAN

Mualim II, setelah bergabung ke kapal harus kmelapor ke Nakhoda, jika dapat, tapi jika tidak
bias melapor ke perwira yang bertanggung jawab.

Mualim II yang baru harus berkonsultasi dengan Perwira yang digantikannya  hal-hal yang
menjadi tanggung jawabnya dan harus, pada kesempatan pertama, melakukan pemeriksaan
di kapal.

Jika ditemukan kondisi-kondisi yang tidak memuaskan, ia harus melapor ke Nakhoda melalui
perwira yang digantiunya, atau bila berhalangan, kepada perwira yang bertanggung jawab.


4.5.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM III/WATCHKEEPING OFFICER

Mualim III bertanggung jawab kepada Nakhoda dan bertindak sebagai perwira jaga (watchkeeper)
dan navigator. Mualim III bertanggung jawab atas perlengkapan keselamatan di kapal. Jika terdapat
lebih dari satu Mualim III, Nakhoda menetapkan salah satu dari mereka menjadi perwira yang
bertanggung jawab atas alat-alat keselamatan dan penyelamatan jiwa. Bila tugas Mualim III
mencakup pula penanganan barang dan ballast, Mualim III bertanggung jawab kepada Nakhoda
melalui Mualim I.






Tanggung jawab Mualim III adalah sebagai berikut :

1.    Menjaga tugas jaga berlayar;
2.    Menjaga  deck di pelabuhan;
3.    Memelihara dan merawat peralatan sinyak di kapal termasuk bendera, lampu-lampu dan
buku-buku sinyal;
4.    Memelihara buku bell anjungan (bridge bell book) dan log book perwira deck;
5.    Mengamankan whellhouse, ruang peta, perlengkapan dan instrumen navigasi termasuk
binocular dan teleskop ketika kapal di pelabuhan;
6.    Memelihara teleskop dan binocular, kaca wheelhouse agar tetap bersih, wiper dan sun
screens;
7.    Memelihara dan merawat perlengkapan penyelemat jiwa dan pemadam kebakaran
sebagaimana diperitahkan oleh Mualim I;

4.5.1.    MUALIM III – TRAINING

Mualim III bekerjasama dan menjadi pengganti Mualim II dalam fungsi-fungsi navigasi.
Dibantu Mualim I, Mualim III harus belajar untuk memuat, mendistribusikan dan membongkar
barang dan ballast.

4.5.2.    MUALIM III – TUGAS SAAT PERGANTIAN

Mualim III, setelah bergabung di kapal harus melapor kepada Nakhoda, jika bias, tapi bila
tidak bias, melapor ke perwira yang bertanggung jawab.

Mualim III yang baru harus berkonsultasi dengan Mualim III yang digantikannya hal-hal yang
menjadi tanggung jawabnya, dan harus, pada kesempatan pertama, melakukan inspeksi di
kapal.

Setiap ketidakpuasan yang ditemukan harus dilaporkan melalui perwira yang digantinya
kepada Nakhoda, atau bilamana Nakhoda berhalangan, perwira yang diberi tanggung jawab.

4.6.    TUGAS SERANG

Serang melaksanakan tugas yang diberikan oleh Mualim I baik secara langsung maupun perwira
jaga. Tugas serang mencakup hal-hal sebagai berikut :

1.    Sebagai kepala kerja ABK dek, memimpin/mengarahkan ABK dek, mengambil inisiatif kerja,
melaksanakan tugas-tugas yang dipikulkan kepadanya dan membantu Mualim I.
2.    Membagi tugas-tugas kepada ABK dengan baik setelah menerima perintah dari Mualim I,
berusaha meningkatkan efisiensi kerja dan keselamatan kerja.
3.    Ronda dengan teratur, memelihara semua hal yang menjadi tanggung jawabnya, dan
melaporkannya kepada Nakhoda.
4.    Memahami sungguh-sungguh pekerjaannya dan dapat bekerja sama dengan bagian-bagian
lain.
5.    Memelihara alat-alat kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
6.    Menerima dan mengelola store dan merancang pemakaian store dengan ekonomis.
7.    Melaksanakan tugas-tugasnya sehubungan dengan reparasi/ perbaikan di kapal.
8.    Mengajari ABK bawahannya dan memberikan arahan-arahan sewaktu melaksanakan tugas-
tugas yang diberikan Mualim I.
9.    Mencatat pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilakukan oleh bagian dek.
10.    Meyakinkan bahwa ABK bawahannya mengerti dengan baik berbagai perintah yang
dikeluarkan, aturan-aturan dan pemberitahuan.
11.    Mengoperasikan dan memelihara pompa-pompa dan alat-alat bongkar muat, ventilator, pintu
kedap air dan lobang-lobang lainnya dan alat-alat berlabuh jangkar.
12.    Mengelola penerimaan air-tawar dengan mengukur (sounding) tanki-tanki air tawar, dan
melaporkan kepada Mualim-1 jika terdapat ketidak-sempurnaan.
13.    Mengukur dan mencatat tinggi air got di daerah-darah dimana dia bertanggung jawab,
melaporkannya kepada Mualim I jika terdapat ketidak-sempurnaan.
14.    Melakukan ballasting dan deballasting, segera setelah penerima instruksi Mualim I.

4.7. TUGAS-TUGAS JURU MUDI

Jurumudi melaksanakan tugas-tugas berikut :

1.    Melaksanakan tugas jaga di anjungan, jaga tangga (gangway), pegang kemudi dan
pengintaian (look-out);

2.    Kebersihan anjungan dan tangga (gangway), menunaikan perintah dari perwira dek yang
bertugas sewaktu perawatan kapal atau penggunaan alat-alat navigasi, peralatan perahu
penolong alat-alat navigasi, alat-alat keselamatan jiwa, tangga pandu, mesin kemudi dan
peralatan anjungan lainnya;

3.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya dan membimbing kelasi.

4.8. TUGAS-TUGAS KELASI

Kelasi melaksanakan instruksi-instruksi yang diberikan oleh serang dan tugas-tugas sebagai berikut ;

1.    Mengembangkan keterampilan kerjanya, merawat lambung, membantu penanganan muatan,
pekerjaan-pekerjaan tambat, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang diperintahkan kepadanya;

2.    Tugas jaga di anjungan dan jaga waktu berlabuh jangkar apabila


5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEPARTEMENT MESIN

Departemen Mesin bertanggung jawab atas hal-hal berikut ini :

1.    Operasi mesin-mesin propulsi dan perlengkapan bantunya serta mesin-mesin di kapal kecuali
item-item tersebut sudah menjadi tanggung jawab bagian deck, catering ataupun radio;

2.    Perawatan dan perbaikan semua perlengkapan yang dipasang pada mesin utama dan Bantu
yang menjadi tanggung jawab departemen mesin;

3.    Perawatan mesin-mesin pembangkit tenaga, kompressor udara, layanan air dan perawatan
mesin-mesin geladak;

4.    Semua hal yang berkaitan dengan bahan bakar, minyak lumas, dan pasokan air;

5.    Semua hal yang berkaitan dengan persedian departemen mesin;

6.    Semua hal yang berkaitan dengan pengamanan gambar-gambar dan sertifikat-sertifikat
mesin;

7.    Semua hal yang berkaitan dengan catatan-catatan dan laporan-laporan departemen mesin;


8.    Semua hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan di departemen mesin;

9.    Semua hal yang  berkaitan dengan perwatan dan kebersihan di kamar mesin yang menjadi
tanggung jawab departemen mesin;

10.    Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Nakhoda.

5.1.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KKM

KKM dibawah komando Nakhoda, sebagai Kepala Departement Mesin merupakan staf mesin
senior di kapal dan bertanggung jawab kepada Nakhoda, dan melalui Nakhoda, bertanggung
jawab kepada Perusahaan semua hal yang berkaitan dengan aspek teknis di kapal, yaitu
sistim propulsi utama, mesin-mesin Bantu dan layanan-layanan teknis. KKM bertanggung
jawab atas administrasi, pengawasan dan operasi departemen mesin secara ekonomis dan
aman serta pemeliharaan Sistim Manajemen Keselamatan di Kapal.

KKM bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan seluruh mesin, permesinan, dan alat-
alat di ruang mesin dan di atas geladak.

Tanggung jawab KKM meliputi hal-hal berikut :

(a)    Memastikan bahwa jaga mesin dilakukan dengan tepat dan aman setiap saat. Bila
kamar mesin dilengkapi dengan peralatan otomasi sehingga tidak perlu dijaga, harus
dipastikan bahwa seluruh alarm otomatis dan alat-alat peringatan dimonitor dan
diikuti dengan tepat. KKM juga harus memastikan bahwa pengaturan jaga
memuaskan dan cukup untuk jaga secara aman. Bilamana ia membuat komposisi
jaga yang mungkin menyertakan ratingl, KKM harus memasukkan kriteria-kriteria
berikut ini :

(1)    Tipe kapal;

(2)    Tipe dan kondisi permesinan;

(3)    Moda-moda operasi khusus seperti cuaca, es, perairan dangkal, situasi
darurat, kerusakan ataupun pengendalian polusi;

(4)    Kualifikasi dan pengalaman personil yang akan melakukan tugas jaga;
(5)    Keselamatan kapal, barang, pelabuhan dan perlindungan terhadap
lingkungan;

(6)    Peraturan setempat, nasional maupun internasional;

(7)    Pemeliharaan operasi normal kapal.



(b)    Pengelolaan personil mesin dan operasi, perawatan dan perbaikan seluruh
permesinan dan alat-alat di kapal. Hal ini meliputi rencana dan jadwal kerja yang
akan dilaksanakan oleh personil di departemen mesin dan memastikan bahwa
seluruh pekerjaan dilaksanakan secara aman. KKM harus mengalokasikan personil
untuk merinci detil pekerjaan seperti pengendalian dan pengelolaan permesinan,
alat-alat, persedian, spare part, tools, dan kertas kerja. Hal ini juga meliputi operasi
yang efisien, perawatan dan perbaikan semua permesinan, mesin pendingin, dapur
dan peralatan lain yang ditugaskan. Untuk mesin-mesin geladak agar berkoordinasi
dengan Mualim I. Secara pribadi, KKM mengawasi seluruh pekerjaan dalam situasi
berbahaya yang tidak umum, dan harus melihat bahwa seluruh persiapan
keselamatan telah dilakukan.

(c)    Mengawasi dari dekat aktivitas departement kamar mesin. Ia harus melihat bahwa ia
memperoleh infomrasi tentang hal-hal sebagai berikut :

1.    Tingkah laku dan kemampuan personil di kamar mesin;

2.    Konsumsi dan persediaan bahan bakar, air dan minyak lumas;

3.    Kondisi sistim propulsi utama dan alat-alat bantunya termasuk kinerja,
perbaikan yang diminta, dan persedian serta pemakaian spare part kamar
mesin;

4.    Kondisi boiler, air boiler dan treatment yang diperlukan.


(d)    Pemeliharaan seluruh peralatan teknik, manual dan instruksi-instruksi, termasuk
buku-buku instruksi teknis dan gambar-gambar, dalam kondisi baik. Bilamana
ditemukan ada salah satu item yang memerlukan pembaruan atau penggantian, atau
permintaan perbaikan diluar kemampuan awak kapal, KKM harus memberitahu
Nakhoda dan Perusahaan.

(e)    Mengendalikan dan mengelola persedian bahan bakar, minyak lumas, air tawar,
store, dan spare gear. Ia harus membuat laporan teratur sebagaimana diminta oleh
Nakhoda berkenaan dengan pemakaian dan jumlah yang tersisa di kapal. KKM harus
benar-benar memperhatikan pemakaian bahan bakar, minyak lumas, air tawar, dan
spare gear dan mengambil tindakan awal terhadap setiap pemakaian yang tidak
wajar. Dalam hal ini, ia harus memberitahu Nakhoda dan Perusahaan langkah-
langkah perbaikan yang diambil sebagai catatan dan bahan referensi dimasa dating;

(f)    Memastikan bahwa seluruh item survey klasifikasi atau inpektorat lainnya dipelihara
dengan baik dan selalu dalam keadaan siap untuk diperiksa dan disetujui oleh
surveyor. Bilamana ditemukan kerusakan besar pada peralatan yang termasuk dalam
kategori ini, KKM harus memastikan bahwa tindakan awal sudah dilaksanakan oleh
personil kapal, bila memungkinkan, atau dengan bantuan dari luar. Setiap kerusakan
dan tindakan awal yang dimabil harus dilaporikan ke Perusahaan melalui Nakhoda;

(g)    Persiapan daftar perbaikan untuk periode perbaikan besar dan pengedokan. Daftar
ini harus dikirim ke Perusahaan untuk mendapat persetujuan dan harus termasuk
pekerjan yang dilaksanakan oleh personil kapal selama periode penangguhan
perbaikan. Saat pekerjaan perbaikan selesei dengan memuaskan, KKM
membubuhkan tanda tangannya pada dokumen kontrak;

(h)    Memberitahu Nakhoda secepatnya setiap situasi darurat yang terjadi di kamar mesin
atau area lainnya yang menjadi tanggung jawab KKM. Dalam hal terjadi situasi
darurat, seperti kebakaran atau ledakan, kapal kandas, tabrakam, atau kebocoran di
kamar mesin, KKM memberitahu Nakhoda atau anjungan dengan lengkap dan
memulai tindakan meminimalkan kerusakan sesegera mungkin;

(i)    Persiapan yang tepat dan tepat waktu pengiriman semua korespondensi, laporan-
laporan dan catatan-catatan departement mesin. Seluruh korespondensi dan
laporan-laporan yang dikirim harus sepengetahuan dan ditandatangani oleh
Nakhoda. Termasuk persiapan hal-hal khusus menyangkut laporan pelayaran dalam
kaitannya dengan operasi mesin dan saat di laut, persiapan laporan harian
pemakaian bahan bakar dan air kepada Nakhoda;

(j)    Menjaga dan memelihara file-file departemen mesin, instruksi-instruksi dari pabrik
pembuat dan catatan-catatan mengenai permesinan dan perlengkapan, serta salinan
seluruh korespondensi dan laporan-laporan mengenai departemen mesin;

(k)    Melakukan inspeksi-inspeksi di kamar mesin untuk memastikan operasi mesin
dilakukan secara tepat, dan melihat personil jaga penuh perhatian dengan tugas-
tugasnya dan untuk melaksanakan inspeksi bersama Nakhoda bila diminta;

(l)    Mengawasi pelatihan dan evaluasi personil mesin dan secara teratur mengirimkan
laporan pelatihan dan penilaiannya ke Perusahaan melalui Nakhoda.


5.1.1.    KKM – TUGAS SAAT SERAH TERIMA

Setelah bergabung ke kapal, KKM harus segera melapor ke Nakhoda, dan jika waktunya
mengizinkan, bersama dengan KKM yang digantikannya mengadakan pemeriksaan ke kapal,
permesinan dan perlengkapan yang akan menjadi tanggung jawabnya.

KKM yang baru harus memastikan kondisi boiler, mesin utama dan mesin bantu seluruh
kompartemen dan perlengkapan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia juga harus
memastikan jumlah bahan bakar, minyak lumas dan air di kapal serta persyaratan untuk
kebutuhan tenaga kerja di kapal di masa datang.

Setiap kondisi yang tidak memuaskan harus diperhatikan pada kesempatan pertama oleh
KKM, dan dilaporkan kepada Nakhoda.

Jika tidak cukup waktu bagi KKM yang baru dan yang digantikann untuk mengadakan
inspeksi di kapal, KKM yang diganti harus menyiapkan memorandum tertulis hal-hal yang
harus diperhatikan oleh KKM penggantinya.

KKM yang baru harus menjaga seluruh catatan-catatan departemen mesin, instruksi-instruksi
pabrik pembuat, cetak biru dan publikasi-publikasi lainnya.


Secepat mungkin, KKM yang baru mengadakan verifikasi jumlah persediaan dan spare part
di kapal.

Adalah tugas dari KKM yang diganti untuk memberikan perhatian kepada penggantinya
setiap informasi yang akan membantunya dalam operasi di kamar mesin secara aman,
efisien, dan ekonomis.

Untuk membantu pergantian KKM dengan tepat, Checklist Perusahaan dapat digunakan
sebagai petunjuk. Setelah selesai serah terima, checklist ditanda tangani kedua belah pihak
dan dikirimkan ke Kantor Pusat.

5.1.2.    KKM – PERSIAPAN BERLAYAR

Sebelum kapal berangkat, KKM harus memkastikan bahwa  di kamar mesin sudah diawaki
dengan memadai, membawa persediaan dan perlengkapan dengan cukup, demikian juga
telah membawa bahan bakar, minyak lumas, dan air dalam jumlah memkadai untuk
pelayarannya, serta bagian-bagian kapal yang menjadi wewenang departemen mesin telah
aman untuk berlayar. KKM harus, setelah berkonsultasi dengan Nakhoda, menentukan
terlebiuh dahulu kebutuhan-kebutuhan untuk pelayaran yang akan datang dengan
menambahkan permintaan bahan bakar, minyak lumas, bahan-bahan kimia, jumlah yang
dihabiskan dan spare part, alat-alat, suplai-suplai dan permintaan lainnya.

5.1.3.    KKM – Di Kamar Mesin
Ketika bermanouver di perairan tertutup, docking atau turun dock dan ketika Nakhoda
memanggilnya untuk stand by, KKM harus berada di kamar mesin sedekat-dekatnya dengan
posisi manouver dan melakukan komunikasi dengan anjungan sehingga siap sedia bilamana
memasuki situasi darurat.

KKM dapat mendelegasikan waktu stand by –nya kepada Masinis II bilamana waktu stand by
– nya cukup lama, sehingga ia dapat beristirahat dengan cukup.

5.2.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASINIS I

Masinis I adalah Chief Executive Engine Officer (Perwira Mesin Senior) dan orang kedua yang
bertanggung jawab di deopartemen mesin di bawah KKM. Bilamana KKM berhalangan, First Enginer
menggantikan posisi KKM dan yang bertanggung jawab atas tugas-tugas KKM.

5.2.1.    TANGGUNG JAWAB MASINIS I

Masinis I bertanggung jawab kepada KKM hal-hal berikut ini :

1.    Menjaga tugas jaga kamar mesin saat di laut dan di pelabuhan. Masinis I merupakan
perwira mesin pertama yang bertanggung jawab bilamana kapal beroperasi dalam
mode “M-Zero” Unmanned Machinery Space (UMS);

2.    Operasi kamar mesin yang aman dan efisien sesuai dengan petunjuk dan kebijakan
Perusahaan dan permintaan KKM. Masinis I mengendalikan, melatih dan
mengevaluasi kinerja dan tingkah laku awak kapal bagian mesin dan membuat
laporan teratur kepada KKM;

3.    Melakukan pekerjaan perawatan berkaitan dengan mesin dan perbaikan mesin induk,
mesin bantu, dan permesinan serta perlengkapan lain selain item-itejm yang secara
khusus ditugaskan kepada Masinis II oleh KKM. Masinis I memelihara catatan-
catatan jam kerja mesin-mesin utama untuk tujuan perawatan. Masinis I mengawasi
seluruh personil yang ditugaskan untuk tiap-tiap pekerjaanya;

4.    Memastikan bahwa pekerjaan di kamar mesin dilaksanakan secara aman;

5.    Mengendalikan dan mengelola item-item yang habis dipakai (consumable) seperti
bahan bakar, minyak lumas; air tawar; stores, dan spare gear. Masinis I memberi
laporan kepada KKM perihal jumlah stock yang dipakai dan yang tersisa di kapal
secara teratur sebagaimana disyaratkan oleh Perusahaan;

6.    Dalam situasi darurat, menangani atau melaksanakan perbaikan yang sifatnya
segera atas instruksi KKM. Termasuk dalam hal ini adalah menjalankan dan
mengoperasikan mesin sekoci  selama latihan sekoci;

7.    Melaksanakan percobaan mesin setelah perbaikan mesin untuk memastikan bahwa
Mualim I dan KKM telah diberitahu;

8.    Persiapan daftar perbaikan untuk pekerjaan-pekerjaan besar atau pengedokan.
Daftar perbaikan ini harus mencakup item-item pekerjaan yang dikerjakan personil
kapal selama periode tersebut.

5.2.2.    MASINIS I – TUGAS SAAT SERAH TERIMA

Setelah bergabung ke kapal, Masinis I harus segera melapor ke Nakhoda dan berkonsultasi
dengan Masinis I  yang digantikannya menyangkut kondisi permesinan dan perlengkapan
yang menjadi tanggung jawab departemen mesin.

Masinis I yang baru dan yang digantikan, jika waktunya mengizinkan, melakukan inspeksi ke
kamar mesin dan seluruh item yang menjadi tanggung jawabnya, serta melaporkan setiap
kekurangan yang ditemukan kepada KKM.

5.3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASINIS II

Masinis II membantu Masinis I dalam pengoperasian dan perawatan mesin utama dan seluruh
permesinan. Ia harus melakukan tugas-tugas khusus sebagaimana ditugaskan dan melaporkan
setiap kekurangan operasional kepada Masinis I agar dapat dilakukan tindakan awal yang diperlukan.

Mualim II membantu Masinis I pekerjaan administrasi rutin seperti pelaporan, invetories, daftar
reparasi mesin-mesin.

Masinis II bertanggung jawab kepada KKM hal-hal berikut ini :

1.    Menjaga tugas jaga kamar mesin di laut dan di pelabuhan, jika diperlukan. Masinis II adalah
perwira mesin yang ditunjuk sebagai “M-Zero” (UMS) bila diperlukan;

2.    Merawat dan mengoperasikan generator-generator, mesin kemudi, kompressor udara dan
peralatan lain yang menjadi tanggung jawabnya dan memberitahu KKM bila ditemukan
abnormalitas dari peralatan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia yang harus bertindak cepat
dalam situasi darurat;

3.    Melaksanakan kinerja setiap tugas atau pekerjaan perbaikan khususnya yang diberikan
kepadanya oleh KKM atau Masinis I;

4.    Familiar dengan seluruh permesinan dan perlengkapan yang menjadi tanggung jawabnya,
dan menyiapkan catatan-catatan pengoperasian dan perawatan seluruh item-item yang
menjadi tanggung jawabnya;

5.    Mengatur pemakaian bahan bakar dan minyak lumas secara ekonomis;

6.    Mencatat setiap kegiatan di kamar mesin secara benar dan akurat kedalam buku log book;
membuat perhitungan teliti data yang diperlukan; dan menyiapkan catatan-catatan yang
diperintahkan oleh KKM.

5.3.1.    MASINIS II – TUGAS SAAT SERAH TERIMA

Setelah bergabung ke kapal, Masinis II harus melapor ke Nakhoda dan harus berkonsultasi
dengan Mualim II yang digantikannya berkenaan dengan kondisi permesinan dan
perlengkapan yang menjadi tanggung jawabnya.

Masinis II yang baru dan yang digantikan, bila waktunya mengizinkan, mengadakan inspeksi
ke seluruh peralatan yang yang menjadi tanggung jawabnya dan harus melaporkan setiap
kekurangan yang ditemukan kepada KKM.

5.4.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASINIS III

Masinis III membantu Masinis I dalam pengoperasian dan pemeliharaan mesin utama dan seluruh
mesin. Masinis III juga harus melaksanakan tugas khusus yang diberikan dan melaporkan setiap
kekurangan dalam operasional permesinan kepada Masinis I agar dapat dilakukan tindakan awal
sesegera mungkin.

Masinis III membantu Masinis I pekerjaan administrasi rutin seperti pelaporan, inventories, dan daftar
perbaikan mesin-mesin.

Masinis III bertanggung jawab kepada KKM hal-hal berikut ini :

1.    Menjaga tugas jaga di kamar mesin saat di laut dan dipelabuhan, jika diperlukan;

2.    Perawatan dan pengoperasian boiler dan peralatan bantunya, peralatan pendingin, unit-unit
pendingin udara, pompa-pompa, purifier, separator minyak, sewage plant dan perlengkapan
lain yang menjadi tanggung jawabnya. Bila kegagalan terdeksi pada peralatan tersebut,
Masinis III segera melaporkan kepada Masinis I. Ia harus melakukan tidakan perbaikan
dalam situasi darurat;

3.    Melaksanakan tugas-tugas yang khusus diberikan kepadanya oleh KKM;

4.    Melaksanakan tugas-tugas dan pekerjaan perbaikan yang diinstruksikan oleh KKM atau
Masinis I;

5.    Familiar dengan semua permesinan dan perlengkapan yang menjadi tanggung jawabnya,
dan menyiapkan catatan-catatan pengoperasian dan perwatan mesin-mesin tersebut;

6.    Mengatur pemakaian bahan bakar dan minyak lumas secara ekonomis;

7.    Mengisi buku log book dengan benar dan teliti; membuat perhitungan yang teliti seluruh data
yang diperlukan, dan menyiapkan catatan-catatan yang diinstruksikan oleh KKM.

5.4.1.    MASINIS III – TUGAS SAAT SERAH TERIMA

Masinis III harus melapor ke Nakhoda begitu bergabung ke kapal dan harus berkonsultasi
dengan Masinis III yang digantinya mengenai kondisi permesinan dan perlengkapan yang
menjadi tanggung jawabnya.

Masinis III yang baru dan yang digantikan, bila waktunya mengizinkan, melakukan inspeksi
seluruh peralatan yang menjadi tanggung jawabnya, dan harus melaporkan setiap
kekurangan yang ditemukan kepada KKM.

5.5.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ELEKTRISIEN

Elektrisian dibawah langsung KKM dan bekerja bersama Masinis I mengelola pengoperasian dan
perawatan sistim listrik kapal dan perlengkapan listrik di kapal.

Tugas dan tanggung jawab Elektrisian adalah sebagai berikut :

1.    Melaksanakan perawatan rutin dan perawatan terencana seluruh perlengkapan listrik di
seluruh bagian kapal agar bekerja dengan baik;

2.    Melaksanakan kalibrasi dan diagnosa pemeriksaan rutin seluruh perlengkapan rutin yang
diperlukan, dan melaporkan setiap penyimpangan kepada KKM;

3.    Berada di kamar mesin selama olah gerak kapal kecuali diperintahkan lain oleh KKM;

4.    Memelihara catatan-catatan seluruh pekerjaan listrik dan jam kerja; membantu administrasi
KKM dalam Sistim Perawatan Kapal Terencana untuk pekerjaan kelistrikan.


6. TUGAS-TUGAS BAGIAN RADIO/SIPIL

Hal-hal yang menyangkut :

1.    Pelayanan komunikasi keselamatan (darurat), komunikasi umum dan komunikasi khusus;

2.    Pelayanan komunikasi VHF;

3.    Operasi, perawatan dan perbaikan perangkat radio dan peralatan elektronik navigasi;

4.    Pengelolaan bahan makanan kapal store sipil, dan peralatan perawatan ruang akomodasi;

5.    Catatan dan pelaporan administrasi radio;

6.    Keselamatan kerja dan kesehatan bagian sipil;

7.    Dokumen/formalitas in/out clearance pada waktu masuk/keluar pelabuhan.
   





6.1.    TUGAS-TUGAS PERWIRA RADIO

1.    Melaksanakan administrasi radiio dan sipil dan memastikan bahwa ABK radio/sipil
sepenuhnya mengerti perintah-perintah, aturan-aturan dan pemberitahuan;

2.    Melaksakanan tugas-tugas yang perlu sewaktu kapal di pelabuhan;

3.    Mengerti dan memahami sepenuhnya operasi pesawat-pesawat dan peralatan pada
bagiannya;

4.    Melaporkan hal-hal yang menyangkut komuniksi marabahaya darurat, dan
keselamatan kepada penguasa maritim yang terkait dan kepada perusahaan;

5.    Mengisi Log-Book Radio;

6.    Menyiapakn dokumen-dokumen untuk laporan yang menyangkut radio telegraphy,
telephony, dan INMARSAT;

7.    Menyiapkan laporan study mengenai kondisi komunikasi;

8.    Memelihara dokumen/catatan mengenai lain-lain hal pada bagian radio/sipil;

9.    Memastikan dan memelihara tersedianya suku cadang bagian radio yang penting
dan membuat daftar inventaris serta laporan-laporan lainnya mengenai hal ini;

10.    Menyiapkan dan memelihara serta menjaga pengrahasiaan dokumen-dokumen
radio/komunikasi;

11.    Mengirim berita marabahaya dan berita-berita keselamatan;

12.    Mengelola hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan kesehatan ABK
bagian radio/sipil.

12.    Membantu Nakhoda dalam formalitas in/out clearance waktu masuk/keluar
pelabuhan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan;

14.    Melaporkan hal-hal penting yang berkaitan dengan dinas radio/ sipil kepada
Nakhoda;

15.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Nakhoda.











6.2.    TUGAS-TUGAS BAGIAN SIPIL

Perwira Radio melaksanakan administrasi bagian sipil. Tugas-tugas utama bagian sipil
adalah hal-hal yang berkaitan dengan :

1.    Pembukuan dan kalkulasi pemakaian bahan makanan;

2.    Kebersihan dan perlengkapan ruang akomodasi;

2.    Formalitas pelabuhan waktu masuk dan keluar pelabuhan;

4.    Mutasi turun/naik kapal;

4.    Peralatan dan persediaan store bagian sipil;

6.    Catatan-catatan dan laporan bagian sipil;

7.    Hal-hal menyangkut keberadaan orang-orang lain selain dari ABK dan penumpang di
atas kapal;

8.    Pengelolaan keselamatan kerja dan kesehatan pada bagian sipil;

9.    Tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Nakhoda.

6.3 TUGAS-TUGAS PELAYAN

1.    Menerima perintah dari perwira radio dan melayani perwira-perwira dan tamu yang
ditentukan oleh perwira radio;

2.    Menjaga kebersihan dan kerapian ruang-ruang akomodasi dan pantry;

3.    Bersama-sama dengan Koki membantu Perwira Radio pasokan bahan makanan dan
store bagian sipil;

4.    Memelihara dan mencatat pemakaian peralatan bagian sipil;

5.    Mengerjakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Nakhoda dan Perwira Radio.

6.4    TUGAS-TUGAS KOKI

1.    Menerima tugas-tugas dari Perwira Radio;

2.    Membantu Perwira Radio merencanakan menu makanan harian dan rancangan
permintaan dan penerimaan bahan makanan dan store sipil;

3.    Menjaga dan merawat keadaan/kebersihan dapur dan store kering;

4.    Menjaga pembuangan sampah agar selalu mengikuti aturan-aturan yang berlaku;

5.    Memelihara dan menjaga kebersihan peralatan dapur;

6.    Tugas-tugas lain yang diperintahkan Perwira Radio atau Nakhoda.







ORGANISASI KAPAL PT. CITRA BUANA BAHARI



_________________         garis komando


-----------------------------        garis koordinasi

PROSEDUR  MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL (KAPAL)
PT. CITRA BUANA BAHARI

Prosedur No. : CBB.PMKK-S.0201
Disetujui dan



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Diterbitkan oleh   
:
DP

PERSONIL KAPAL
Halaman  
:
23  / 1

Tanggal Terbit
:
01/02/2004
Tanggal Revisi
:
…/…/…
No. Revisi
:
00

<PIXTEL_MMI_EBOOK_2005>5                                                           </PIXTEL_MMI_EBOOK_2005>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar